Pada hari Kamis, tanggal 21 Juli 2016, Kecamatan Borobudur mengikuti Sosialisasi e-Billing System yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muntilan. Sehubungan dengan penerapan Billing System dan kewajiban melakukan e-Filing bagi Aparatur Sipil Negara dalam pelaporan SPT Tahunan, sehingga perlu disosialisasikan kepada seluruh wajib pajak se Kecamatan Borobudur.
Sosialisasi diikuti oleh, Pegawai Kecamatan, SKPD terkait, Seluruh Sekretaris Desa dan Bendahara Desa, dengan narasumber dari KPP Pratama Muntilan dan DPPKAD Kab. Magelang
Penerapan e-Billing System. Informasi tentang e-Billing System yang akan menggantikan sistem pembayaran pajak dengan SSP manual harus segera disampaikan kepada seluruh Wajib Pajak, pasalnya pembayaran pajak via e-Billing System ini harus sudah digunakan oleh seluruh Wajib Pajak se-Indonesia paling lambat per 1 Juli 2016.
Acara dibuka oleh Sekretaris Kecamatan, dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada undangan yang hadir mengikuti sosialisasi dan menghimbau kepada rekan-rekan Wajib Pajak agar menanggapi perubahan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara positif, serta mengajak bersama – sama untuk melaksanakan kewajiban sebagai Wajib Pajak.
Disampaikan pula informasi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia nomor SE-08/2015 tentang Kewajiban Seluruh ASN/POLRI/TNI Lapor SPT Tahunan PPh OP Tahun 2015.
Created At : 2016-07-20 17:00:00 Oleh : Warsini Berita / Artikel Dibaca : 166