Kembali

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2024


Survei Kepuasan Masyarakat Kecamatan Borobudur

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kecamatan Borobudur secara rutin melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Survei ini merupakan instrumen penting untuk mengetahui sejauh mana pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan harapan masyarakat.

Pelaksanaan SKM berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Melalui survei ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan penilaian terhadap berbagai aspek pelayanan, seperti kemudahan prosedur, kejelasan persyaratan, waktu pelayanan, biaya, sikap petugas, hingga kenyamanan sarana dan prasarana.

Hasil SKM Kecamatan Borobudur tahun 2024 menunjukkan nilai 89,03 dengan kategori “Sangat Baik”. Capaian ini mencerminkan bahwa pelayanan yang diberikan telah memperoleh apresiasi tinggi dari masyarakat, sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang.

Bagi Kecamatan Borobudur, SKM memiliki arti penting karena:

  1. Menjadi tolok ukur obyektif terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.

  2. Mendorong keterbukaan dan akuntabilitas, karena masyarakat ikut menilai kinerja pemerintah.

  3. Memberikan masukan nyata untuk perbaikan dan inovasi pelayanan di masa mendatang.

Melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat, Kecamatan Borobudur menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.