Kembali

Perubahan Standar Pelayan Kecamatan Borobudur


Standar Pelayanan Kecamatan Borobudur

Perubahan Standar Pelayanan Kecamatan Borobudur

Sebagai wujud komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik, Kecamatan Borobudur telah menetapkan Standar Pelayanan (SP) melalui Keputusan Camat Borobudur Nomor 188.4/03/KEP/26/2023 tentang Standar Pelayanan pada Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang.

Seiring dengan kebutuhan penyesuaian dan penyempurnaan, keputusan tersebut kemudian diubah dengan Keputusan Camat Borobudur Nomor 188.4/12.a/KEP/26/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Camat Borobudur Nomor 188.4/03/KEP/26/2023. Perubahan ini menjadi langkah penting agar standar pelayanan yang berlaku senantiasa relevan dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan masyarakat.

Standar Pelayanan merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman bagi penyelenggara pelayanan sekaligus acuan bagi masyarakat untuk menilai mutu pelayanan. Dengan adanya standar ini, setiap layanan yang diberikan di Kantor Kecamatan Borobudur memiliki kepastian mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, hingga produk layanan yang akan diterima.

Bagi masyarakat, keberadaan Standar Pelayanan memberikan jaminan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas. Sedangkan bagi penyelenggara, standar ini menjadi pedoman dalam memberikan layanan yang efektif, efisien, dan berkeadilan.

Dengan ditetapkannya perubahan standar pelayanan melalui Keputusan Camat Borobudur tahun 2024, Kecamatan Borobudur menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Berikut adalah link unduhnya:

Perubahan Standar Pelayanan Borobudur